Minggu, 17 April 2011

Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional ini terdapat dua aliran yaitu monoisme dan dualisme, menurut pandangan monisme, semua hukum merupakan suatu sistem hukum yang mengikat apakah terhadap individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional. Tokoh-tokoh aliran monisme adalahKelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya para pendukung aliran dualisme seperti Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum terpisah, berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada sumber hukum, subjek dan kekuatan hukum.
Perbedaan sumber hukum
Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas dasar kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
Perbedaan mengenai subjek
Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara masyarakat internasional.
Perbedaan mengenai kekuatan hukum
Hukumnasional mempunyai kekuatan yang mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibanding dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Pandangan dualisme ini dibantah golongan monisme dengan alasan bahwa:
  1. walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, namun subjek hukumnya tetap sama yaitu bukankah pada akhirnya yang diatur oleh hukum internasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  2. Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Disaat diauinya hukum maka tidaklah mungkin untuk dibantah bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan ilmu hukum dan karena itu kedua perangkat hukum tersebut sama-sama mempunyai kekuatan yang mengikat apakah terhadap individu ataupun terhadap negara.
Selanjutnya mengenai aliran monosme terdapat pula dua pandangan yaitu memberikan primat pada hukum nasional atas hukum internasional dan primat hukum internasional atas hukum nasional. Tanpa melibatkan diri dalam diskusi akademis mengenai kebenaran pandangan kedua aliran monisme dan dualisme tersbut dapatlah dikatakan bahwa praktek hukum intenasional tidak menunjukkan secara nyata aliran yang lebih dominan. Sebaliknya terdapat konfirmasi primat hukum internasional atas hukum nasional sebagai syarat yang diperlukan bagi keberadaan hukum internasional.
Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional adalah wajar karena pembentukan perangkat hukum tersebut adalah atas dasar kehendak negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrumen yuridik internasional. Menola hukum internasional dapat berarti penolakan terhadap apa yang tlah dikehendaki dan diputuskan bersama oleh negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Penolakan terhadap hukum internasional adalah tidak mungkin, karena dalam prakteknya semua tindak tanduk negara dalam hubungan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas aas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam hukum internasional itu sendiri.
Teori Monisme dan Dualisme: 
n     Monisme: hukum internasional & hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem, yaitu hukum pada umumnya. 
n     Dualisme: hukum internasional & hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda sama sekali, hukum internasional berbeda secara intrinsik dengan hukum nasional. 
Teori Dualisme: 
n     Triepel (1899): Perbedaan menurut Subyek Hukum (HN: Individu. HN: negara) & Sumber-sumber Hukum (HN:kehendak negara. HI: kehendak bersama negara-negara). Anzilotti (1928): Perbedaan menurut asas fundamental (HN:ketaatan perundang-undangan nasional. HI: pacta sund servanda). Kedua ahli di atas termasuk aliran Positivis. 
n     Perbedaan lainnya didasarkan pada sumber formal sistem hukum (HI: hukum kebiasaan, traktat. HN: undang-undang, yurisprudensi.) 
Teori Monisme: 
n     Didasarkan pada analisis ilmiah terhadap struktur intern sistem hukum itu. 
n     Hukum merupakan satu kesatuan tunggal dari peraturan hukum yang mengikat negara-negara, individu, ataupun kesatuan-kesatuan bukan negara. 
n     HI & HN merupakan bagian dari himpunan peraturan yang universal yang mengikat semua oknum, baik secara kolektif maupun secara individual. Individu menjadi pokok pangkal dari semua sistem hukum. 
Pengutamaan (Primacy): 
n     Primacy pada HI atau HN? 
n     Doktrin ‘Hirarki’ Kelsen. Analisis struktural atas HI & HN: “Asas-asas hukum ditentukan oleh asas-asas lainnya yang menjadi sumber dan sebab kekuatan mengikat asas hukum itu”.  
n     Postulat dasar: dari asas ke asas, dari peraturan ke peraturan yang lebih tinggi dan seterusnya sampai akhirnya mencapai asas atau kaidah fundamental tertinggi yang merupakan sumber dan dasar dari semua hukum. 
n     Kelsen termasuk penganut Primacy Hukum Nasional. 
n     Masalah: 
1.     Konstitusi negara bisa berubah. 
2.     Negara baru harus menerima aturan pergaulan masyarakat internasional. 
n     Primacy Hukum Internasional: Hukum Nasional memiliki kebebasan tetapi tunduk pada HI yang membatasi. Masalah: Letaknya supremasi HI. 
Teori Transformasi dan Adopsi: 
n     Pelaksanaan HI oleh pengadilan nasional memerlukan adopsi spesifik (specific adoption) / inkorporasi spesifik oleh dan kedalam HN.  
n     Dalam hal Traktat, perlu ditransformasikan terlebih dahulu kedalam HN. 
n     Syarat formal dan substansial. 
n     Dasar teori: sifat konsensual HI. 
n     Teori Transformasi: Ada perbedaan antara Traktat yang bersifat janji (promises) dan UU yang bersifat perintah (command). 
n     Teori Delegasi. Oleh penentang teori Transformasi. Ada delegasi HI kepada Konstitusi HN mengenai hak-hak pemberlakuan Traktat / Konvensi. Kelanjutan pembuatan Traktat/Konvensi.  
Praktek oleh Negara-negara: 
n     Inggris: mengakui eksistensi HI sejauh tidak bertentangan dengan HN (melalui pengundangan oleh Parlemen) atau telah dinyatakan oleh badan peradilan nasional. Terhadap traktat diberi pengakuan oleh HN dan Ratu (melalui Parlemen). 
n     AS: Hukum kebiasaan langsung diinkorporasikan sebagai hukum federal yang tidak tertulis. Namun terhadap traktat sangat berbeda: tergantung sifat traktat yang self-executing & non-self executing. Dalam Konstitusi AS, Article 1 section 8, memberikan kekuasaan kepada Kongres AS “to define and punish … Offences against the law of Nations”. 
n     Negara-negara lain: Bervariasi. Ada yang dengan atau tanpa prosedur inkorporasi. Prosedur ratifikasi dan asas publisitas bervariasi. Cara setiap negara melakukan adopsi dan menerapkan hukum internasional umumnya merupakan diskresi negara, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Praktek pengadilan mengutamakan HN dan urusan internasional menjadi masalah diplomatik. 
Pengadilan Internasional dan Hukum Nasional: 
n     Pengutamaan hukum nasional oleh pengadilan-pengadilan nasional dalam hal adanya pertentangan dengan hukum internasional tidak mempengaruhi kewajiban negara itu untuk menunaikan kewajiban-kewajiban internasionalnya.  
n     Apapun bentuk Hukum Nasional & Konstitusi sebuah negara, tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menyimpangi perjanjian internasional atau melanggar aturan internasional. Contoh: dalam Pengadilan Penjahat Perang Dunia II di Nürnberg, Jerman. Pengadilan menolak alasan bahwa pembunuhan terhadap tawanan perang diijinkan oleh hukum nasional dari pemerintah Nazi Jerman. Pengadilan menyatakan bahwa hukum tersebut dibatalkan dan tidak berlaku (null and void) karena bertentangan dengan aturan-aturan sah mengenai peperangan. Pengadilan juga berpendapat bahwa individu yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan dan melaksanakan hukum tersebut bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hukum internasional. 
n     Sekarang ini, pengadilan-pengadilan hak asasi manusia internasional sering menyatakan hukum nasional tertentu tidak sesuai (incompatible) dengan aturan-aturan internasional dan bisa memberikan kompensasi kepada mereka yang hak-haknya dilanggar. 
Konsep Oposabilitas: 
n     Starke: dalam sengketa di mahkamah internasional antara negara A & B, dimana A berpijak pada suatu landasan untuk mendukung tuntutannya, negara B dapat mengusahakan suatu perlawanan yaitu “menentang” (oppose) negara A, dengan mencari suatu asas, lembaga, atau rezim di bawah hukum nasional negara B untuk menumbangkan landasan argumentasi negara A. 
n     Sebagai prinsip umum, jika asas, lembaga, atau rezim nasional adalah sesuai dengan hukum internasional, maka ini dapat dipakai secara “sah” menentang negara A untuk menyangkal dasar tuntutannya, tapi jika tidak sesuai maka hal-hal itu tidak dapat digunakan untuk “menentang”.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar