Minggu, 17 April 2011

PERATURAN DESA SEKARAN


PERATURAN DESA SEKARAN
KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG

NOMOR 5 TAHUN 2001

TENTANG

PEDOMAN PUNGUTAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Lembaran Desa Sekaran
Nomor 5 Tahun 2001

PERATURAN DESA SEKARAN
KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG

NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KELURAHAN SEKARAN
Menimbang :
  1. Bahwa Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya, perlu program terencana yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan Nasional, maka perlu diatur Pedoman Pungutan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Desa.
Mengingat :
  1. Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua Undang-undang Dasar 1945;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III / MPR / 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan perundang-undangan;
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982, tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1982, tentang Pelaksanaan Administrasi Keuangan Desa;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999, tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2000, tentang Sumber Pendapatan Desa;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2000, tentang Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dengan Persetujuan

BADAN PERWAKILAN DESA SEKARAN

M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN DESA SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG TENTANG PEDOMAN PUNGUTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan Para Menteri.
  2. Pemerintah Propinsi adalah pemerintah Propinsi Jawa Tengah.
  3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
  4. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Semarang.
  5. Bupati adalah Bupati Kota Semarang.
  6. Camat adalah Kepala kecamatan sebagai Perangkat daerah Kota Semarang.
  7. Camat adalah Camat Gunungpati.
  8. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakatnya, yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kota.
  9. Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
  10. Pemerintah Desa adalah Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.
  11. Kepala Kelurahan adalah Kepala Kelurahan Sekaran sebagai Pimpinan Pemerintah Desa.
  12. Perangkat Kelurahan adalah Pembantu Kepala Kelurahan yang terdiri dari unsur staf, unsur wilayah dan unsur pelaksana teknis.
  13. Badan Perwakilan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  14. BPD adalah BPD Sekaran.
  15. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa.
  16. Anggaran Pendapatan dan belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana anggaran tahunan program umum pemerintahan dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, yang terdiri atas bagian pendapatan dan bagian pengeluaran.
  17. Tahun anggaran desa adalah sama dengan tahun anggaran yang dibuat untuk kurun waktu 12 (dua belas) bulan, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
  18. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa.
  19. Bendaharawan Desa yang selanjutnya disebut Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Desa serta mempertanggungjawabkannya.
  20. Tuntutan perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendaharawan, jika dalam pengurusannya terdapat pengurangan perbendaharaan dan terhadap bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
  21. Tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan kerugian bagi desa.
  22. Pendapatan adalah batas terendah dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
  23. Pengeluaran adalah batas tertinggi dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK

Pasal 2
Nama Pungutan adalah Pungutan Administrasi kependudukan yang dipungut atas setiap pelayanan kependudukan.

Pasal 3
Obyek pungutan adalah setiap warga Desa dan warga luar desa yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.

Pasal 4
Subyek Pungutan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.

BAB III
WILAYAH PUNGUTAN

Pasal 6
Masa pungutan adah jangka waktu tertentu yang lamanya ditentukan dengan Peraturan Desa.


Pasal 7
Pungutan terhitung dalam masa pungutan terjadi sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut SPPD oleh Kepala Kelurahan.

Pasal 8
  1. SPPD diberikan kepada wajib pungutan yang menggunakan jasa pelayanan administrasi kependudukan.
  2. SPPD diberikan kepada wajib pungutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum berlakunya masa pungutan.
  3. Bentuk, isi dan Tata Cara pengisian SPPD dituangkan dalam Keputusan Desa.

BAB IV
JENIS PUNGUTAN DAN BESARNYA
TARIF PUNGUTAN
Bagian Kesatu
Jenis Pungutan

Pasal 9
Jenis pelayanan administrasi kependudukan meliputi:
  1. Pelayanan administrasi Nikah, Talak, Rujuk dan Cerai;
  2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  3. Surat Keterangan Kelakuan Baik;
  4. Surat Keterangan KTP Sementara;
  5. Surat Keterangan Membawa Hasil Bumi;
  6. Surat Keterangan Jual Beli Hewan/Potong Hewan Besar;
  7. Surat Keterangan Ijin Mendirikan Bangunan;
  8. Surat Keterangan Domisili;
  9. Surat Keterangan Usaha;
  10. Surat Pengantar Naik Haji;
  11. Surat Keterangan Pindah Alamat;
  12. Legalisasi Surat-surat;
  13. Pembuatan Akta Kelahiran;
  14. Iuran Kepala Keluarga;
  15. Iuran Kesejahteraan Hansip;
  16. Retribusi Kendaraan Roda Enam;
  17. Retribusi Kendaraan Roda empat;
  18. Retribusi Angkutan Umum;
  19. Pengelolaan Air Minum Desa.

Pasal 10
Jenis Pungutan Administrasi Pertanahan meliputi:
  1. Surat Perjanjian Jual Beli Tanah;
  2. Iuran Kepemilikan Tanah Sawah dan Darat.

Pasal 11
Jenis Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan meliputi seluruh jenis dan bentuk usaha yang menggunakan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alam dalam wilayah Desa.

Pasal 12
Jenis Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban adalah pungutan atas pelaksanaan keramaian, seperti;
  1. Hiburan film;
  2. Dangdut;
  3. Wayang Golek;
  4. Hiburan lainnya.

Bagian Kedua
Besar Tarif Pungutan

Pasal 13
Besar Tarif Pungutan adalah sebagai berikut;
  1. Pungutan Administrasi Kependudukan Umum
Ganti Cetak Blanko NTCR 25.000,00
KTP dan KK 15.000,00
Keterangan Kelakuan Baik 2.000,00
Keterangan Kelahiran 2.500,00
Keterangan KTP Sementara 2.000,00
Keterangan Membawa Hasil Bumi 5.000,00
Keterangan Jual-Beli/Potong Hewan 25.000,00
Keterangan Daftar Keluarga 1.000,00
Keterangan IMB 10.000,00
Keterangan Domisili 50.000,00
Kerangan Usaha 10.000,00
Keterangan Naik Haji 30.000,00
Keterangan Pindah Alamat 10.000,00
Iuran Kepala Keluarga 1.000,00
Iuran Kesejahteraan Hansip 1.000,00
Pembuatan Akta Kelahiran 50.000,00
Legalisasi Surat-Surat 5.000,00
Retribusi Kendaraan Roda Enam 2.000,00
Retribusi Kendaraan Roda Empat 1.000,00
Retribusi Kendaraan Angkot 500.000,00
Pengelolaan Air Bersih Desa 100.000,00
  1. Pungutan Administrasi Pertanahan
Surat Perjenjian Jual Beli Tanah -
Iuran Pemilikan Tanah Sawah/Darat 2,0
  1. Pungutan Administrasi Ekonomi dan Perdagangan
PT/CV 100.000,00
Ternak Ayam 5.000,00
Toko Material 10.000,00
Warung Telekomunikasi 5.000,00
Mebel air 5.000,00
Perbengkelan 5.000,00
Konveksi/Penjahit 2.500,00
Penggilingan Padi 5.000,00
Reparasi Elektronika 2.500,00
Ojeg 1.000,00
Pencucian Mobil 60.000,00
  1. Pungutan Administrasi Keamanan dan Ketertiban
Film 50.000,00
Dangdut, Pongdut dan Orgen 50.000,00
Wayang Golek 50.000,00

BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 14
  1. Pelaksanaan Pungutan desa Tidak dapat diborongkan.
  2. Penanggungjawab Operasional Kegiatan Pungutan yang selanjutnya disebut PjOK adalah Perangkat Kelurahan yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Kelurahan.
  3. Penanggungjawab Administrasi Kegiatan Pungutan yang selanjutnya disebut PjAK adalah Perangkat Kelurahan yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Kelurahan.
  4. Penanggungjawab Keuangan Pungutan yang selanjutnya disebut PjKu adalah Perangkat Kelurahan yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Kelurahan.

Pasal 15
  1. Pungutan Desa dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pungutan Desa dan atau Dokumen lain yang sejenis.
  2. Untuk Pungutan jenis tertentu dapat dilaksanakan oleh Kolektor Lapangan yang penunjukannya melalui Keputusan Kepala Kelurahan.

Pasal 16
  1. Pembayaran Pungutan Terhutang harus dilunasi sekaligus.
  2. Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat Pembayaran diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Kelurahan.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 17
Dalam hal wajib pungutan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga 2 (dua) persen setiap bulan dari pungutan yang terhitung atau kurang dibayar.

Pasal 18
Untuk penagihan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pungutan Desa yang selanjutnya disebut STPD.
Pasal 19
  1. STPD atau Surat Peringatan dan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pungutan desa dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
  2. Dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah STPD disampaikan maka wajib pungut harus melunasi pungutan terhutang dan sanksi administrasi yang dikenakan dan menjadi kewajibannya.
  3. STPD, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh PjOK.

BAB VIII
PENGAWASAN

Pasal 20
Komisi 1 BPD memiliki kewenangan sebagai pengawas untuk melakukan penyidikan atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pimpinan BPD.

Pasal 21
Wewenang pengawas sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
  1. Menerima, mencari dan meliput keterangan atau laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa agar keterangan tersebut menjadi jelas dan lengkap.
  2. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi dan atau badan, laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
  3. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain laporan sehubungan dengan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
  4. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi atau tersangka atas tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.
  5. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proses pemeriksaan tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa.

Pasal 22
Hasil temuan dilaporkan secara jelas dan lengkap kepada Pimpinan BPD untuk diteruskan kepada Kepala Kelurahan sebagai dasar untuk memberikan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tersebut, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah Bendaharawan Kelurahan, maka dilakukan tindakan tuntutan perbendaharaan.

Pasal 24
Apabila pelaku tindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa adalah Perangkat Kelurahan dan atau Pegawai Kelurahan lainnya yang bukan Bendaharawan Kelurahan, maka dilakukan tindakan tuntutan ganti rugi.

Pasal 25
  1. Apabila tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak dapat dipenuhi oleh pelaku tindak pelanggaran terhadap pelaksanaan pungutan desa, maka dikeluarkan perintah penyitaan barang senilai kerugian oleh Kepala Kelurahan setelah mendapat persetujuan BPD.
  2. Tata cara, bentuk dan isi perintah penyitaan serta hal lain mengenai tuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kelurahan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kelurahan.

Pasal 27
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Sekaran
Pada tanggal 10 Oktober 2001
KEPALA KELURAHAN SEKARAN



MUNTARI, SH

Diundangkan di Sekaran
Pada tanggal 10 Oktober 2001
SEKRETARIS KELURAHAN SEKARAN



LILIS PUJIASTUTI, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar